Tag: Universitas Udayana

Temukan Dugaan Maladministrasi Penerimaan Mahasiswa Baru, BEM Universitas Udayana Sampaikan Aduan ke Ombudsman

Temukan Dugaan Maladministrasi Penerimaan Mahasiswa Baru, BEM Universitas Udayana Sampaikan Aduan ke Ombudsman

 Setelah melakukan penelusuran data dan menerima laporan dari masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) melakukan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Bali terkait adanya dugaan maladministasi penerimaan mahasiswa baru tahun ajar 2023/2024.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan BEM Universitas Udayana kepada rutankendari pada Kamis, 20 Juli 2023, dijelaskan ada dua poin aduan BEM Unud ke Ombudsman, yakni mengenai maladministrasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan inkonsistensi, informasi keliru, penundaan berlarut terkait pengembalian Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

“Kami kecewa, Universitas Udayana tidak bisa belajar dari pengalaman, dan bahkan tidak hanya pada jalur mandiri, kali ini terdapat di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi. Ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan birokrat kampus yang tentunya sangat merugikan masyarakat,” kata Presiden BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara dalam keterangan tertulisnya.

BEM Unud Menemukan Persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

BEM Unud juga menemukan persoalan adanya calon mahasiswa yang dinyatakan lolos secara sistem, sudah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun beberapa hari setelahnya dinyatakan tidak lolos melalui chat personal oleh salah satu birokrat kampus. “Hal ini merugikan calon mahasiswa tersebut dikarenakan dia tidak bisa mendaftar di jalur lain karena tidak memiliki kartu seleksi berdasar tes,” kata Bagus.

Hingga terakhir dihubungi pada 2 Juli 2023, uang UKT yang telah dibayarkan calon mahasiswa itu belum dikembalikan. Padahal sudah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

“Selain itu kami merasa malu melihat kondisi dan koordinasi antar birokrat kampus, terkhusus Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yang mengeluarkan pengumuman kepada seluruh mahasiswa melalui sistem informasi Universitas Udayana atau IMISSU yang menyatakan di salah satu poinnya tidak ada pihak yang mengajukan klaim pengembalian SPI,” kata Bagus.

Padahal, menurut Bagus, dari Humas Udayana sendiri telah menyatakan menerima surat dan diteruskan pimpinan pada Senin, 24 Juli 2023 ratusan mahasiswa telah mengajukan klaim pengembalian SPI. Hal ini berdasar Posko Pengembalian SPI yang BEM Udayana selenggarakan,” ujarnya.

BEM Udayana pun meragukan kualitas tim hukum ataupun tim analisis Universitas Udayana. Mereka juga mempertanyakan, apakah Wakil Rektor 2 membuat surat pengumuman sendiri dan benar-benar mengetahui faktanya atau hanya sekedar menjadi tukang tanda tangan saja.

“Kalau hanya menjadi tukang tanda tangan, ya kualitas timnya sepertinya di bawah rata-rata. Terkait spesifikasi siapa saja yang bisa dikembalikan SPInya pun tidak disebutkan. Dengan entengnya menyatakan ada kesalahan dan siap mengembalikan sejumlah uang SPI, hingga Senin, 24 Juli 2023, sudah berbulan-bulan tak kunjung diinformasikan,” kata Bagus.

Adanya temuan itu, BEM Unud berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan meraka sehingga ke depannya tercipta pelayanan publik yang baik dan memuaskan masyarakat. “Kami dari BEM Udayana tentunya ingin menjaga nama baik kampus dengan fakta yang benar, tidak hanya sekedar memperbaiki citra dengan gimmick belaka,” ujar Bagus.

Sementara itu, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Senja Pratiwi saat dikonfirmasi soal aduan pihak BEM ke Ombudsman menyebutkan tidak mengetahui persoalan tersebut. “Kami belum menerima informasi itu, kami akan cari dan pelajari dulu,” ujarnya melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp.

SPI Menjerat Rektor Universitas Udayana

SPI Menjerat Rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi Bali. SPI tersebut merupakan dana dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri pada tahun ajaran 2018/2019 sampai 2022/2023.

Lantas, apa itu dana Sumbangan Pengembangan Institusi yang diduga dikorupsi oleh Rektor Unud?

SPI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019.

SPI merupakan uang pangkal yang dipungut dari mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Hak perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemendikbudristek untuk memungut jenis uang ini diatur dalam Pasal 8 Permen Ristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek, juga dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

SPI Termasuk Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

SPI termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang alokasi dan proporsinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Salah satu pertimbangan di dalam Keputusan Rektor tersebut tentang SPI adalah pemungutan SPI dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Unud yang belum memenuhi kebutuhan anggaran. Pendapatan BLU Unud dapat menunjang pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai sasaran strategis Unud.

Juga menjadi pertimbangan adalah manfaat yang diperoleh BLU Unud lebih besar dari permasalahan sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh SPI.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, peraturan tentang jalur mandiri di Universitas Udayana setiap tahun kerap berubah-ubah sepanjang 2018-2022. Misalnya, jadwal pendaftaran jalur mandiri pernah dibuka lebih awal sebelum pendaftaran mahasiswa baru jalur tes nasional dan prestasi dibuka.

Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara, kata Putu, juga pernah memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebelum calon mahasiswa dinyatakan diterima di kampus tersebut. “Kalau belum membayar dan belum upload bukti pembayaran, calon mahasiswa tidak bisa ke halaman aplikasi selanjutnya untuk bisa dapat nomor calon peserta,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 15 Maret 2023.

Pungutan SPI

Pungutan SPI yang dibayarkan sebelum calon mahasiswa dinyatakan diterima sebagai mahasiswa ini, menurut Putu, tak ada dasar hukumnya.

Besarannya SPI pun semakin meningkat setiap tahunnya. Dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana tentang SPI Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 mengatur jumlah SPI Unud yang terbaru.

Di dalam keputusan ini, rektor memutuskan bahwa setiap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri untuk membayar SPI sesuai dengan kelompok SPI yang telah ditetapkan. SPI yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun, kecuali calon mahasiswa baru dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas.

Sesuai Keputusan Rektor Unud tahun 2018, setiap fakultas memiliki jumlah sumbangan minimal untuk SPI. Hal ini berbeda dengan Keputusan Rektor Unud terbaru tahun 2022 yang mengatur kelompok SPI mulai dari SPI 0 hingga 8 untuk setiap program studi.

SPI 0 berarti nol uang pangkal, sedangkan SPI 8 merupakan kelompok dengan jumlah SPI tertinggi. Dalam Keputusan Rektor Unud Nomor 476 tahun 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2022/2023, sumbangan dimulai dari 0 hingga paling tinggi Rp 1,2 miliar. SPI dengan nomimal miliaran itu ada pada Fakultas Kedokteran.

Di Fakultas Teknik, SPI dimulai dari 0 hingga paling tinggi Rp 228 juta. Adapun Fakultas Farmasi paling tinggi SPI mencapai Rp 422 juta.