Tag: universitas indonesia

Kisah Dramatis Mahasiswa UPN Surabaya 9 Hari Hilang di Welirang

Kisah Dramatis Mahasiswa UPN Surabaya 9 Hari Hilang di Welirang

Di balik keindahannya, Gunung Welirang menyimpan banyak misteri. Pada 2012 silam, seorang mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim, Surabaya hilang saat mendaki di gunung yang terletak di perbatasan Pasuruan dan Kota Batu tersebut. Sempat menemui jalan buntu, secara dramatis mahasiswa tersebut akhirnya bisa ditemukan setelah 9 hari hilang.

Mahasiswa yang hilang itu adalah Alfian Acak Aldino. Kala itu Alfian mendaki bersama temannya yang bernama Jemy Pragowo untuk mendokumentasikan penambang belerang. Keduanya mulai mendaki Welirang pada 22 Desember 2012.

Alfian diketahui hilang 25 Desember 2012, namun petugas Pos Pendakian Tretes baru mendapat laporan keesokan harinya. Menurut informasi dari teman Jemy, Alfian diketahui hilang pukul 12.30 WIB. Namun Jemy baru melaporkannya ke Pos Pendakian Tretes sehari kemudian. Jemy sempat melakukan pencarian seorang diri.

“Kami mendapat laporan ada pendaki hilang pada Rabu (26/12/2012),” kata anggota SAR Pasuruan, Soedarmono kepada detikcom, Kamis (27/12/2012).

Soedarmono menjelaskan, Alfian dan Jemy selalu berjalan beriringan. Namun, keduanya kemudian terpisah di sekitar Pondokan Welirang.

“Posisi terakhir sebelum berpisah dengan Jemy di sekitar Pondokan Welirang, sekitar 3000 mdpl,” jelas Soedarmono.
Pencarian Alfian melibatkan beberapa regu. Tim pencari disebar ke beberapa titik. Namun, hingga batas waktu pencarian 7 hari, hingga tahun berganti dari 2022 ke 2023, Alfian belum ditemukan.

Penemuan Alfian Dari Hasil Pencarian

Kendati operasi pencarian secara resmi ditutup, namun Tim SAR masih bersiaga di sekitaran Welirang. Mereka mengandalkan informasi dari masyarakat setempat maupun pendaki lain. Jika sewaktu-waktu ada yang melihat Alfian maupun tanda-tanda keberadaannya, bisa melapor ke pos.

Farid, salah seorang anggota SAR Mahameru mengatakan, saat itu tim tidak bisa memastikan kondisi Alfian. Tim SAR yakin jika Alfian masih bisa bertahan. Logistiknya diperkirakan cukup untuk membuatnya bertahan hingga 30 Desember 2012. Namun, tetap saja Tim SAR khawatir.

“Kami yakin korban mampu survive karena sering naik gunung dan logistiknya juga mencukupi tapi kami tetap khawatir akan kondisinya,” kata Farid saat diwawancarai detikcom, 1 Januari 2023.

Pencarian korban sejak laporan awal diterima Pos Pendakian Tretes semakin diperluas. Menurut Farid, Tim SAR saat tidak hanya melakukan pencarian di sekitar Pondokan Welirang lokasi hilangnya Alfian.

“Kami juga melakukan pencarian di Gunung Kembar 1 dan 2 juga maupun di Gunung Welirang serta jalur-jalur yang tak biasa dilewati para pendaki juga kita lakukan pencarian,” ungkap Farid.

Hingga pada akhirnya, pada 2 Januari 2023, tim mendapatkan laporan dari warga. Alfian ditemukan oleh 5 orang warga yang sedang mencari rumput di sekitar aliran sungai kawasan Hutan Sadapan, Dusun Sekuti, Kelurahan Prigen, Pasuruan, pukul 15.00 WIB.

Penemuan Alfian itu begitu dramatis. Saat itu Alfian sudah tidak berdaya. Dia ditemukan di tepi sungai dengan kondisi tidak bisa berjalan.
Tubuh Alfian terjepit bebatuan lereng yang tingginya mencapai 1.400 mdpl. Saat itu Alfian melihat warga yang mencari rumput. Dengan sisa-sisa tenaganya, Alfian berteriak minta tolong sebisanya. Beruntung suara Alfian itu didengar oleh warga.

“Mendengar teriakan minta tolong, mereka (warga pencari rumput) lalu mencari sumber suara dan menolongnya,” ujar Cak Su, salah seorang anggota Linmas Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen yang terlibat dalam pencarian.

Usai menerima laporan warga, Tim SAR langsung bergegas menuju titik tersebut. Alfian dievakuasi dalam kondisi lemah.

Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Kampus Harus Miliki Satgas PPKS

Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Kampus Harus Miliki Satgas PPKS

Melansir berasal dari RUTANKENDARI, Budi Sastera selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Padang, menyatakan masalah pelecehan seksual di Unand sudah dilimpahkan ke PN Padang pada Rabu, 14 Juni 2023 dan sidang pertama ditunaikan pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu.

Ia menambahkan, Kejari Padang bekerja cepat usai mendapatkan pelimpahan kasus, barang bukti, dan tersangka berasal dari penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) pada Rabu, 7 Juni 2023. Sehingga di dalam satu minggu Kejari Padang dapat melimpahkan masalah ke PN Padang.

Sebelumnya, pada masalah tersebut sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa FK Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21) dikira melakukan pelecehan seksual pada sejumlah mahasiswa lainnya di universitas tersebut.

Aksi mereka terungkap sehabis akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut ke-2 pelaku tetap berkeliaran di universitas kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar.

Dihubungi oleh tim reporter , Ismi Nurhaeni, selaku tim Satgas PPKS Universitas Sebelas Maret (UNS) ikut prihatin dan pihaknya tidak mentolerir bersama adanya masalah itu. Ia berpendapat, bahwa pada dasarnya pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang tentang bersama pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Perguruan Tinggi (PT) terhitung sudah tersedia tentang regulasi tersebut, oleh dikarenakan itu kudu untuk di bentuknya Satgas PPKS di tiap PT,” ujarnya, Rabu (29/6/2023).

Ismi menambahkan, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mewajibkan seluruh mahasiswa semester dua untuk membaca modul tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah dihidangkan kedalam sistem pembelajaran online atau melalui Learning Management System (LMS).

“Ketika terdapat bukti-bukti yang valid tentang pelaku yang melakukan kekerasan seksual tersebut maka Satgas PPKS tiap-tiap universitas kudu mengajukan usulan perlindungan sanksi kepada yang bersangkutan yakni administrasi ringan, sedang, dan berat,” tutupnya.

Dikesempatan lain, Tarisa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan perihal yang ‘menjijikkan’.

Ia menambahkan bahwa tiap-tiap orang kudu dapat merawat privasi diri sendiri, dikarenakan kejahatan seksual tidak pandang bulu dan dapat terjadi pada perempuan maupun laki-laki.

Ia meminta supaya pihak birokrasi universitas maupun pihak tentang dapat lebih sigap di dalam memproduksi masalah kekerasan seksual yang ada.

Pria 70 Tahun di Depok Ditemukan Tewas Misterius di Kantin Universitas Indonesia

Seorang pedagang berinisial AC (70 tahun) ditemukan tewas di area kantin Universitas Indonesia (UI) pada Sabtu (1/7), diduga AC meninggal dunia karena sakit. Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Sukirno mengatakan bahwa Polsek Beji menerima laporan kalau di lingkungan kampus UI ada penemuan mayat. “Setelah dicek ternyata benar, ditemukan jenazah laki-laki berusia 70 tahun,” ucap Kirno, Minggu (2/7).Dirinya menjelaskan saat ditemukan korban berada di area kantin dan dalam kondisi tanpa baju.

“Saat ditemukan kondisinya telanjang, dan posisinya tertelungkup,” terangnya.

Pihaknya menduga korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya, lantaran ditemukan obat-obatan di sampingnya.
“Di samping korban juga ada bekas obat-obatan. Menurut saksi pekerja kantin, dia melihat korban lima hari sebelumnya memang sakit buang-buang air. Korban itu masih bujangan dan tinggal di kantin sendirian,” tuturnya. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan adanya kekerasan pada tubuh korban.

Anggota Komisi III Cium Ketidakadilan pada Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka

Anggota Komisi III Cium Ketidakadilan pada Kasus Mahasiswa UI

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengungkapkan bahwa pihaknya menaruh perhatian pada kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Attalah Syahputra yang tertabrak mobil pensiunan Polri dan dijadikan tersangka. Pria yang karib disapa Tobas ini mengatakan bahwa Komisi III melihat ada beberapa catatan dalam kasus tersebut, termasuk dugaan ketidakadilan. “Ketidakadilannya kita lihat juga terkait adanya hal yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum acara pidana,” kata Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta

Menurutnya, dalam kacamata hukum, seseorang yang sudah meninggal dunia, maka gugur tindak pidana ataupun tuntutan terhadap orang tersebut. “Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagai tersangka, maka sebenarnya tidak perlu, karena apa? Pada saat ketika meninggal dunia kasusnya sudah gugur,” ujar Tobas. Berkaca dari hal itu, maka Tobas menilai, penetapan tersangka kepada Hasya yang sudah meninggal dunia dalam perkara tersebut, sangat tidak pas dan tak menunjukkan rasa empati.  Tobas mengingatkan, dalam penanganan suatu perkara tentu perlu bertindak manusiawi dan menjunjung empati, tidak hanya semata persoalan hukum saja. “Yang kedua dalam kasus ini saya masih melihat bahwa baik itu polres maupun polda melihat kasus ini semata-mata hanya persoalan laka lantas atau kecelakaan lalu lintas,” tutur dia.

Sudut Pandang Komisi III DPR Taufik Basari

Tobas menerangkan, dalam persoalan ini tidak semata kecelakaan lalu lintas. Sebab, bisa disangkakan dengan Pasal 359 KUHP soal kelalaian mengakibatkan kematian orang lain. Sehingga, orang yang menabrak juga bisa dijadikan tersangka. “Itu bisa masuk ke situ. Bisa masuk juga kepada soal pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan,” ungkapnya. “Atau di luar dari tindak pidananya, bisa juga soal penanganannya, profesionalitas dalam hal penanganan, mulai dari bagaimana respons penyidik ketika mendapat pelaporan. Kemudian bagaimana cara memberitahukannya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban,” lanjut Tobas. Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.  Adapun kecelakaan itu terjadi di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.

Hal itu karena korban telah meninggal dunia. Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri. “Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri,” ujar Latif, Jumat (27/1/2023). Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan. “Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar,” kata dia. Keluarga Hasya mau tempuh jalur hukum Keluarga Hasya memang belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keluarga Hasya tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. “Mengenai langkah langkah selanjutnya masih dalam kajian dan diskusi kami selaku kuasa hukum keluarga Hasya,” ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat saat dikonfirmasi

Kompolnas Sudah Klarifikasi Penyidik Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Ini Hasilnya

Kompolnas Sudah Klarifikasi Penyidik Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyatakan sudah melakukan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra. Menurut Benny, dari hasil klarifikasi disampaikan AKBP (Purn) Eko Setia BW yang menabrak Hasya sampai tewas tidak terbukti melakukan kelalaian. Benny mengatakan, hasil klarifikasi itu berdasarkan penyidikan yang didukung keterangan ahli. “Hasil klarifikasi Kompolnas bahwa penyidikan dengan didukung keterangan ahli menyimpulkan terharap Purnawirawan Polri tidak terbukti melakukan kelalaian,” kata Benny saat dimintai konfirmasi,

“Di sisi lain, korban mahasiswa UI memenuhi unsur kelalaian sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi. Benny Mamoto mengatakan, dia sudah membaca hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dalam hasil penyidikan tersebut, terdapat 12 orang yang diperiksa, termasuk ahli pidana. Selain itu, ada juga saksi di TKP tewasnya Hasya yang menjelaskan mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.

“Sejak awal kasus ini ramai di media, Kompolnas sudah ingatkan agar cermat, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus ini karena ada pihak lain, yaitu purnawirawan polisi. Jangan sampai muncul kecurigaan dan dianggap berpihak,” ujar Benny. Walau begitu, status tersangka Hasya kini sudah digugurkan polisi lantaran Hasya telah meninggal dunia.

Kronologi Awal Kejadian

Sebelumnya, Hasya yang meninggal ditabrak kendaraan yang dikemudikan AKPB (Purn) Eko Setia BW ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. Di situ terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri. “Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri,” ujar Latif, Jumat (27/1/2023). Hasya disebut kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Apalagi, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan. “Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar,” kata Latif. Keluarga Hasya memang belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka. “Mengenai langkah langkah selanjutnya masih dalam kajian dan diskusi kami selaku kuasa hukum keluarga Hasya,” ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023). Rian menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang dialami oleh Hasya di Jalan Srengseng Sawah.

8 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Mahasiswa UI: Polisi dan Pihak Kampus Saling Lempar Tanggung Jawab

8 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Mahasiswa UI: Polisi dan Pihak Kampus Saling Lempar Tanggung Jawab

Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menyebutkan, kasus kematian Akseyna Ahad Dory (19) yang belum terungkap selama delapan tahun telah menjadi bola panas di antara kepolisian dan pihak Kampus. Sebab, mereka saling melemparkan tanggung jawab ketika ditanyakan mengenai progres penanganan kasus tersebut. “Sekarang (kasus kematian Akseyna) jadi bola panas yang sangat liar antara pimpinan kasus UI dan kepolisian,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Melki Sadek Huang kepada wartawan di Kampus UI, Jumat (31/3/2023). Melki menyampaikan, saat itu pihaknya mencoba menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada pihak kampus UI.

Namun, pihak kampus UI selalu bilang bahwa mahasiswa seharusnya menuntut pada kepolisian, begitu pun sebaliknya. “Jika kami menanyakan kepada kepolisian, mereka selalu mengatakan bahwa UI itu menutup pintu sehingga enggak bisa gerak banyak soal kasus akseyna,” ujar dia. Karena mereka saling lempar tanggung jawab, Melki mengatakan, pihaknya mengonsultasikan hal tersebut kepada keluarga Akseyna. Hasilnya, pihak keluarga mendesak kedua pihak terkait segera mengambil langkah untuk menangani kasus Akseyna. “Ketika kami mendatangi keluarga korban, rupanya keluarga korban itu bersepakat bahwa mereka butuh UI buka suara dan segera berkas yang ada di kepolisian itu segera diselesaikan,” imbuh Melki. Adapun Akseyna ditemukan meninggal tepatnya di Danau Kenanga, Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, 26 Maret 2015, atau delapan tahun lalu.

Pemuda Bunuh Diri Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan IPA UI

Pemuda yang saat itu menempuh pendidikan di jurusan Biologi Fakultas Matematika dan IPA UI tersebut saat pertama kali ditemukan diduga bunuh diri. Namun, polisi saat itu tak berhenti menyelidiki, sejumlah saksi, barang bukti, dan hasil visum kembali diperiksa. Penyidik juga memanggil saksi ahli grafolog dari American Handwriting Analysis Foundation Deborah Dewi untuk memberikan keterangan terkait tulisan tangan pada surat itu. Hasilnya, Debora menyatakan bahwa tulisan tangan pada surat itu bukan tulisan tangan almarhum Akseyna. Polisi kemudian berkeyakinan Akseyna adalah korban pembunuhan. “Yang bisa diketahui adalah korban meninggal diduga bukan karena bunuh diri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Krishna Murti. Meski telah yakin bahwa Akseyna merupakan korban pembunuhan, polisi kesulitan mengungkap kasus tersebut.

Polisi menyebutkan, pengungkapan kasus ini cukup sulit karena kondisi tempat kematian korban sudah rusak akibat dimasuki orang yang tidak berkepentingan. Hingga delapan tahun terlewati, kasus kematian Akseyna masih menjadi misteri sampai saat ini.