Tag: universitas favorite

KPK Luncurkan Menu JAGA Kampus, Cegah Korupsi di Lingkungan Perguruan Tinggi

KPK Luncurkan Menu JAGA Kampus, Cegah Korupsi di Lingkungan Perguruan Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan menu baru pada platform atau aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi atau JAGA bernama JAGA Kampus. Peluncuran JAGA Kampus merupakan hasil kerja sama KPK dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, aplikasi JAGA merupakan mekanisme yang dibangun KPK untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi maupun melaporkan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Di mana saat ini, JAGA telah menyajikan berbagai data dan informasi yang meliputi sektor kesehatan, pengelolaan keuangan desa, perizinan, dan Penanganan Covid-19,” ujar Ghufron dalam peluncuran JAGA Kampus.

JAGA.ID App KPK Untuk Universitas

Untuk memudahkan masyarakat luas mengakses JAGA, KPK juga menyajikannya dalam bentuk aplikasi. Terbaru yaitu, JAGA Kampus yang merupakan pengembangan dari menu pada sektor Pendidikan, yang memuat beragam data dan informasi seputar dunia pendidikan. Melalui JAGA Kampus, KPK berharap aplikasi ini bisa menjadi sarana keterbukaan informasi untuk dimanfaatkan oleh para mahasiswa, orang tua siswa, tenaga pengajar, serta masyarakat yang terkait dengan kampus. Di antaranya, informasi terkait penyedia barang dan jasa untuk kampus, atau menyediakan data keuangan perguruan tinggi.

“JAGA kampus diharapkan bisa memberikan iklim dunia pendidikan yang berintegritas bukan hanya dalam riset, tapi juga tata kelola keuangan dan aset. Sehingga tidak ada potensi merugikan negara dan antikorupsi,” kata Ghufron.

“Kami juga berharap JAGA kampus bisa melahirkan kampus berintegritas, kemudian melahirkan alumni sarjana, doktor, yang juga berintegritas,” imbuhnya.

Ghufron menuturkan, KPK tidak akan berjalan sendiri dalam mengelola laporan masyarakat. Setiap masukan dan laporan akan diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Dalam hal JAGA Kampus, KPK akan meneruskan ke Kemendikbud Ristek, Badan Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan institusi terkait lainnya. Dia itu menegaskan, KPK akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sehingga tidak akan menimbulkan kerugian bagi pelapor.

“Jangan sampai mahasiswa yang melapor untuk dapat nilai A ada harganya, untuk bisa lulus ada harganya, itu dirugikan karena sudah melapor,” ucap Nurul Ghufron.

Peluncuran Aplikasi JAGA Kampus

Diselenggarakan secara virtual dan disiarkan melalui saluran YouTube KPK ini juga dihadiri oleh Menteri Dikbud Ristek Nadiem Makarim. Nadiem pun menyambut baik pengembangan platform JAGA dengan memasukkan informasi seputar kampus yang akan membantu mencegah korupsi di dunia pendidikan tinggi.

Pihaknya, kata Nadiem, tengah mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

“Sejauh ini, sudah ada 16 Perguruan tinggi yang menjadi PTNBH,” ujarnya.

Nadiem memaparkan, jika Perguruan tinggi menjadi PTNBH, maka akan memiliki otonomi yang lebih besar untuk pengelolaan pembelajaran maupun manajemen kampusnya. Sehingga harus lebih bertanggung jawab, transparan, dan berintegritas. JAGA Kampus menampilkan profil perguruan tinggi, informasi dosen, mahasiswa, anggaran, serta pemasukan dan pengeluaran PTNBH.

Semua itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PTNBH. Nadiem berpesan kepada rektor dan dosen Perguruan tinggi, untuk membantu mewujudkan dunia kampus yang berintegritas. Salah satunya dengan merancang mata kuliah antikorupsi. “Untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, bisa dimulai dari kampus yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mari bergerak serentak,” ujar Nadiem. Untuk diketahui, JAGA.ID merupakan platform pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh KPK, memiliki komitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan partisipasi publik guna mendorong keterbukaan pada kementerian, lembaga, dan pemerintah.

Tantangan Debat Terbuka Tak Digubris, Besok Eksekutif Mahasiswa UB Demo Wakil Rektor III

Tantangan Debat Terbuka Tak Digubris

Deadline atau batas waktu yang telah diberikan Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) terkait kasus pembekuan program kerja oleh Wakil Rektor (WR) III habis. Para mahasiswa pun mengancam akan mendatangi kantor rektorat pada Kamis (22/6/2023).

“Besok kami akan melakukan aksi di depan lobi Rektorat pukul 09.00 WIB. Kami akan meminta WR III menandatangani piagam kedaulatan mahasiswa tepat pada momentum hari lahirnya piagam Jakarta tanggal 22 Juni,” ujar Presiden EM UB Rafly Rayhan Al Khajri kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Rafly mengatakan aksi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari desakan EM UB yang tidak digubris. Dalam desakan tersebut EM UB mendesak agar WR III Dr Setiawan Noerdajasakti meminta maaf secara terbuka atas pembekuan program kerja EM UB.

“Kami sudah mencoba untuk mengajak WR III untuk debat terbuka tapi tak direspons. Besok kami akan membuka bukti-bukti menjawab respon dari WR III yang mengklaim tidak melakukan pembekuan pada program kerja EM UB,” tegas Rafly.

“Ketika piagam kedaulatan mahasiswa tidak ditandatangani WR III maka kami akan meningkatkan eskalasi pergerakan kami. Kami akan menuntut Rektor melakukan tindakan strategis kepada WR III karena ini mengancam kedaulatan mahasiswa dan ini akan memperburuk hubungan antara mahasiswa dengan rektorat,” sambungnya.

Ungkap Wakil Rektor Universitas Brawijaya

Seperti diketahui, WR III UB Dr Setiawan Noerdajasakti sempat memberikan tanggapan terhadap desakan EM terkait permasalahan pembekuan program kerjanya. Setiawan mengaku tidak pernah secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau pengumuman pembekuan program kerja EM.

Bahkan Setiawan menegaskan jika saat ini dirinya sedang berfokus untuk memberikan dukungan kepada organisasi maupun lembaga dalam hal meraih prestasi.

Menyinggung terkait apa yang disampaikan WR III terkait dukungan kepada mahasiswa untuk meraih prestasi, Rafly dengan yakin menyampaikan, selama ini banyak mahasiswa berprestasi UB yang mengeluh dana prestasi mereka tidak kunjung cair.

“Ketika WR III bilang di media fokus pada prestasi-prestasi mahasiswa, saya berani menyampaikan banyak mahasiswa berprestasi yang saat ini mengeluhkan dana prestasi mereka tidak dicairkan oleh rektorat. Ini menjadi kritik bahwa apa yang disampaikan WR III di media itu adalah kebohongan-kebohongan belaka,” terangnya.

Rafly menambahkan sejauh ini ada upaya-upaya intimidasi dan ancaman yang dilakukan WR III kepada dirinya maupun pihak EM UB. Mulai dari ancaman pencopotan jabatan Presiden EM hingga intimidasi terhadap fungsionaris EM.

“Tadi siang salah satu fungsionaris kami mengalami ancaman dari beliau saat akan meminta tanda tangan surat peminjaman tempat. fungsionaris kami dimintai, nama, NIM, fakultas dan minta staf ini mencari nama anak (fungsionaris EM) ini di fakultasnya,” kata dia.

“Kami mengajukan itu hari ini dan ditolak mentah-mentah dengan makian-makian. Proposal itu berisi rencana peminjaman gedung untuk kegiatan sidang kabinet di Widialoka tanggal 11 Juli 2023,” sambungnya.

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

 

Majelis hakim dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) pada 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, terdiri dari hakim ketua Lingga Setiawan, serta hakim anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus, Kamis (25/5/2023).

Selain pidana kurungan penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Karomani dengan pidana denda Rp 400 juta rupiah. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, terpidana harus menjalani pidana kurungan empat bulan penjara

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, yakni membayar uang pengganti Rp 8,075 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

“Jika tak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap Lingga Setiawan seperti dikutip dari Antara.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah Karomani tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dalam waktu lama, sehingga jasa-jasanya tidak boleh diabaikan serta terdakwa mengakui semua kesalahannya, dan tidak pernah dihukum.

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Karomani Tidak Mengajukan Banding

 Setelah dinyatakan bersalah divonis 10 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (Maba) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, mantan rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding.

Ahmad Handoko, kuasa hukum Karomani menyatakan, kliennya (Karomani) terima atas vonis 10 tahun penjara. “Dari hasil diskusi dengan klien kami di Rutan, kami tidak menggunakan hak upaya hukum banding,” kata Ahmad Handoko, Senin (29/5/2023).

Ahmad Handoko menjelaskan, keputusan tidak menggunakan hak upaya hukum banding tersebut atas permintaan Karomani. “Kami menghormati putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim,” ujar Ahmad Handoko.

Namun, Ahmad Handoko melanjutkan, Karomani menyampaikan catatan kritis atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung terhadap kliennya itu.

Ahmad Handoko mengungkapkan, seperti divonis, majelis hakim menyatakan Karomani lah yang menyuruh Heryandi, Muhammad Basri, Asep Sukohar, Budi Sutomo, Mualimin, Helmy Fitriawan untuk mencari donatur dari pada orang tua siswa. “Ada beberapa catatan poin penting. Contohnya dalam pertimbangan putusan pak Karomani menyuruh Asep Sukohar dan kawan-kawan untuk mencari mahasiswa baru untuk menyumbang. Hal itu tidak benar,” ungkap Ahmad Handoko.

Ahmad Handoko menambahkan, dalam persidangan juga disebutkan ada pihak-pihak yang memberikan sumbangan justru dianggap hakim sebagai suap, padahal sumbangan untuk gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) ada yang tidak berkaitan dengan mahasiswa. “Ada beberapa fakta yang tidak sebagaimana mestinya, Namun, pada pokoknya kami sepakat tidak mengajukan banding,” imbuh Ahmad Handoko.

Disinggung terkait pembayaran uang ganti rugi yang disebutkan dalam amar putusan majelis hakim yang menyatakan mantan Rektor Unila tersebut harus membayar Rp 8,075 miliar, menurut Ahmad Handoko, kliennya siap untuk membayarnya.

Ahmad Handoko menuturkan, saat ini, KPK sudah menyita aset klien berupa tanah dan gedung LNC milik kliennya dan aset lain senilai Rp 6 miliar lebih. “Setelah ditotal kurang bayar uang ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar, sisanya itu akan kami bayar,” tutur Ahmad Handoko.

Diberitakan sebelumnya, mantan rektor Unila Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis, 25 Mei 2023 malam.

Karomani dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan telah bersalah menerima suap dalam penerimaan Maba Unila jalur mandiri tahun 2022. Tidak hanya dikenakan 10 tahun pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Karomani harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar. Apabila Karomani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara

Mayat Mahasiswi Universitas Surabaya Di Dalam Koper Kondisi Setengah Telanjang

Mayat Mahasiswi Universitas Surabaya Di Dalam Koper Kondisi Setengah Telanjang

Jasad Angeline Nathania atau AN mahasiswi Universitas Surabaya (21), korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Jurang Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (7/6/2023), terlihat masih utuh.

Saat pengungkapan kasus di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023), polisi sempat menunjukkan beberapa foto korban hasil rekam CCTV bersama tersangka pembunuh, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy atau RBA (41), sehari sebelum dibunuh. Ada juga foto pertama kali koper berisi mayat AN Mayat Mahasiswi Universitas Surabaya Di Dalam Koper Kondisi Setengah Telanjangmahasiswi Universitas Surabaya itu pertama kali ditemukan di Jurang Gajah Mungkur, Pacet Mojokerto.

Yang menarik perhatian, dari empat foto yang ditunjukkan, terlihat jasad AN setengah telanjang di dalam koper. Bagian tubuh AN mahasiswi Universitas Surabaya masih mengenakan baju, sedangkan bagian bawah terlihat tanpa sehelai kain dengan posisi miring dan kaki ditekuk.

Belum ada penjelasan dari pihak kepolisian terkait kondisi mayat AN mahasiswi Universitas Surabaya dengan keadaan setengah telanjang tersebut. Polisi hanya menyebut masih terus melakukan pendalaman.

Koper hitam yang digunakan untuk membungkus jasad AN pun, masih mengeluarkan aroma busuk meski koper hitam tersebut sudah dicuci berkali-kali oleh pihak kepolisian.

Hasil Olah TKP Tim Resmob Polrestabes Surabaya

Hasil ungkap Tim Resmob Polrestabes Surabaya, pembunuhan dilakukan tersangka RBA pada Kamis 4 Mei 2023. Dan jenazah korban selanjutnya dibuang pada Jumat 5 Mei 2023, dini hari, kemudian baru ditemukan pada Rabu 7 Juni 2023.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, kronologis kejadian berawal dari laporan orang hilang yang di laporkan di Polrestabes Surabaya pada 5 Mei 2023.

“Melaporkan bahwa ada seseorang yang telah hilang kontak dengan anaknya yang sudah diperkirakan dua hari, tidak ada kabar dan tidak bisa di hubungi,” kata Pasma Royce kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023).

Pasma menyampaikan, dari laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya membuat tim dengan menerjunkan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk melakukan berbagai penyelidikan dan mengumpulkan data-data informasi yang ada, dan mengumpulkan informasi dari beberapa saksi dan analisis IT dan CCTV.

“Maka pada tanggal 7 Juni, telah diamankan seorang laki-laki, berumur 41 tahun dengan inisial RBA asal dari Surabaya yang beralamatkan di Gunung Anyar Kidul, Kota Surabaya,” ujar Pasma Royce.

Setelah Roy ditangkap dan dilakukan interogasi secara mendalam, tersangka mengakui orang terakhir yang bersama korban pada 5 Mei.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan itu dilakukan pada siang hari sekira pukul 12.30 WIB, saat di dalam mobil Xpander milik korban, dengan cara diikat dan dicekik pelaku, di Taman Kota Kebun Bibit, Wonorejo, Surabaya.

Menurut Pasma, korban tidak hanya di cekik, namun mulut korban juga dibekap oleh pelaku. Tidak cukup itu saja, pelaku juga menjerat leher korban menggunakan tali celana kolor hingga tewas.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku yang mengemudikan mobil Xpander itu, kemudian berkeliling dan kembali ke rumah mertua pelaku. Disitulah pelaku kemudian mengambil tas koper.

Jumat pukul 02.00 WIB, pelaku membuang jenazah korban yang dimasukan di dalam koper ke Jurang Tikungan Gajah Mungkur Jl. Pacet Mojokerto. Tetapi sebelum membuang mayat korban, pelaku sempat berhenti di 3 titik lokasi untuk menentukan lokasi pembuangan.

Selanjutnya pelaku membuang barang-barang korban di sungai di daerah Mojokerto dan untuk HP milik korban pelaku jual dan mobil Xpander pelaku gadaikan.

Bermodalkan rekaman CCTV yang didapat oleh kepolisian di apartemen milik korban yang ada di kawasan Gunung Anyar, polisi berhasil mengamankan tersangka. Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, Pasma menyampaikan pelaku di jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan atau pembunuhan dengan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup

Jumat pukul 02.00 WIB, pelaku membuang jenazah korban yang dimasukan di dalam koper ke Jurang Tikungan Gajah Mungkur Jl. Pacet Mojokerto. Tetapi sebelum membuang mayat korban, pelaku sempat berhenti di 3 titik lokasi untuk menentukan lokasi pembuangan.

Selanjutnya pelaku membuang barang-barang korban di sungai di daerah Mojokerto dan untuk HP milik korban pelaku jual dan mobil Xpander pelaku gadaikan.

Bermodalkan rekaman CCTV yang didapat oleh kepolisian di apartemen milik korban yang ada di kawasan Gunung Anyar, polisi berhasil mengamankan tersangka. Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, Pasma menyampaikan pelaku di jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan atau pembunuhan dengan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.