Tag: Unila

Mantan Rektor Universitas Lampung Tersangka Suap Akhirnya Dijebloskan Penjara

Mantan Rektor Universitas Lampung Tersangka Suap Akhirnya Dijebloskan Penjara

Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua orang terpidana lainnya terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung.

“Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/6), telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung, dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (16/6/2023). 

Berdasarkan putusan, terpidana Karomani yang merupakan mantan rektor Universitas Lampung (Unila) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu (dolar Singapura).

Sedangkan, Terpidana Heryandi yang merupakan mantan Wakil Rektor 1 Unila dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Kemudian, atas Terpidana Muhammad Basri yang merupakan mantan Ketua Senat Unila, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta.

Jika masing-masing terpidana, baik Karomani, Heryandi, maupun Muhammad Basri tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal masing-masing terpidana kasus suap tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun. “Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukkan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan,” ujar Ali Fikri.

Vonis 4 Terdakwa Suap Unila, Mantan Rektor Dihukum 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang menjatuhkan vonis berbeda pada empat terdakwa perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung Tahun 2022. Dalam putusan itu mantan Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus

Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani. Ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar dan Rp 75 juta rupiah. Pidana tambahan ini wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah. Hakim menjelaskan bila Karomani tak membayar pidana tambahan maka pengadilan akan menyita dan melelang harta benda terpidana. Uang hasil lelang akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut.  “Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Lingga.  Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi Karomani. Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

 

Majelis hakim dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) pada 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, terdiri dari hakim ketua Lingga Setiawan, serta hakim anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus, Kamis (25/5/2023).

Selain pidana kurungan penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Karomani dengan pidana denda Rp 400 juta rupiah. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, terpidana harus menjalani pidana kurungan empat bulan penjara

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, yakni membayar uang pengganti Rp 8,075 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

“Jika tak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap Lingga Setiawan seperti dikutip dari Antara.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah Karomani tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dalam waktu lama, sehingga jasa-jasanya tidak boleh diabaikan serta terdakwa mengakui semua kesalahannya, dan tidak pernah dihukum.

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Karomani Tidak Mengajukan Banding

 Setelah dinyatakan bersalah divonis 10 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (Maba) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, mantan rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding.

Ahmad Handoko, kuasa hukum Karomani menyatakan, kliennya (Karomani) terima atas vonis 10 tahun penjara. “Dari hasil diskusi dengan klien kami di Rutan, kami tidak menggunakan hak upaya hukum banding,” kata Ahmad Handoko, Senin (29/5/2023).

Ahmad Handoko menjelaskan, keputusan tidak menggunakan hak upaya hukum banding tersebut atas permintaan Karomani. “Kami menghormati putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim,” ujar Ahmad Handoko.

Namun, Ahmad Handoko melanjutkan, Karomani menyampaikan catatan kritis atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung terhadap kliennya itu.

Ahmad Handoko mengungkapkan, seperti divonis, majelis hakim menyatakan Karomani lah yang menyuruh Heryandi, Muhammad Basri, Asep Sukohar, Budi Sutomo, Mualimin, Helmy Fitriawan untuk mencari donatur dari pada orang tua siswa. “Ada beberapa catatan poin penting. Contohnya dalam pertimbangan putusan pak Karomani menyuruh Asep Sukohar dan kawan-kawan untuk mencari mahasiswa baru untuk menyumbang. Hal itu tidak benar,” ungkap Ahmad Handoko.

Ahmad Handoko menambahkan, dalam persidangan juga disebutkan ada pihak-pihak yang memberikan sumbangan justru dianggap hakim sebagai suap, padahal sumbangan untuk gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) ada yang tidak berkaitan dengan mahasiswa. “Ada beberapa fakta yang tidak sebagaimana mestinya, Namun, pada pokoknya kami sepakat tidak mengajukan banding,” imbuh Ahmad Handoko.

Disinggung terkait pembayaran uang ganti rugi yang disebutkan dalam amar putusan majelis hakim yang menyatakan mantan Rektor Unila tersebut harus membayar Rp 8,075 miliar, menurut Ahmad Handoko, kliennya siap untuk membayarnya.

Ahmad Handoko menuturkan, saat ini, KPK sudah menyita aset klien berupa tanah dan gedung LNC milik kliennya dan aset lain senilai Rp 6 miliar lebih. “Setelah ditotal kurang bayar uang ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar, sisanya itu akan kami bayar,” tutur Ahmad Handoko.

Diberitakan sebelumnya, mantan rektor Unila Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis, 25 Mei 2023 malam.

Karomani dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan telah bersalah menerima suap dalam penerimaan Maba Unila jalur mandiri tahun 2022. Tidak hanya dikenakan 10 tahun pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Karomani harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar. Apabila Karomani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara

Puluhan Mahasiswa Unila, Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Tugu Adipura

Puluhan Mahasiswa Unila, Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Tugu Adipura

Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (15/6).
Berdasarkan pantauan  puluhan mahasiswa melakukan orasi dengan membawa sejumlah atribut seperti pengeras suara dan banner.
“4 tahun ngapain aja?,” tulis salah satu banner.
“Itu jalan atau gigi?kok berlubang,” tulis banner.
“Wagub ku sibuk komen sosmed,” tulisnya.
Ketua BEM Universitas Lampung (Unila), Chairul Soleh mengatakan, aksi tersebut merupakan refleksi 4 tahun Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim (Nunik) selama memimpin Provinsi Lampung.
“Jadi aksi ini adalah bentuk momentum 4 tahun arinal nunik paska dilantik oleh presiden jokowi, kita harus merefleksikan apa saja pembangunan-pembangunan yang telah dilakukan, apa saja gebrakan-gebrakan yang telah dilakukan, kinerja-kinerja yang memang menjadi janji janji arinal nunik,” katanya.
Menurut penilaiannya, selama 4 tahun menjabat ada beberapa catatan para mahasiswa Unila terkhusus terkait pemerataan pembangunan infrastruktur.
Pasalnya, lanjut Chairul, infrastruktur jalan merupakan model utama bagaimana mobilitas di Provinsi Lampung dapat berjalan, pemerataan ekonomi bisa teraktualisasi.
“Keadaan jalan infrastruktur di Lampung menjadi catatan besar sampai Jokowi datang kesini, terus kita sempat viral berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Kita harus memastikan bahwa infrastruktur memang yang dijanjikan oleh pak gubernur itu harus terealisasi, banyak jalan-jalan provinsi yang belum layak,” ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah ada aksi lanjutan, Chairul membenarkan hal tersebut. Namun, ia tak menyebut spesifik kapan aksi lanjutan tersebut akan digelar.
“Tentu ada, kita sampaikan bahwa sebagai mahasiswa Lampung, tetap menjadi mitra kritis jika baik, kami akan apresiasi, jika buruk kami evaluasi itulah bagaimana kehidupan demokrasi di Lampung,” tuturnya.
“Maka dari itu, kami di sini harus memastikan janji selama kampanye, visi misi itu, sudah teraktualisasi bahwa rakyat Lampung berjaya adalah janji pak Arinal-Nunik dan nunik,” pungkasnya. 

Mantan Rektor Unila Karomani Dipindahkan ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung

Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama dua terdakwa lainya, yakni Muhammad Basri dan Heryandi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/6/2023).

Rutan Kelas 1 Bandar Lampung memindahkan tiga narapidana kasus perkara suap penerimaan mahasiswa baru (maba) Fakultas Kedokteran (FK) Unila pada 2022.

Pemindahan ketiga terpidana kasus suap maba FK Unila jalur mandiri 2022 ini dilakukan sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung (MA). Pemindahan Karomani dan dua orang terdakwa lainnya ini dilakukan langsung oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Rektor Unila Karomani merupakan narapidana 10 tahun penjara dalam kasus suap maba FK, Heryandi terpidana 4 tahun 6 bulan merupakan mantan wakil rektor 1 Unila, sedangkan M Basri terpidana 4 tahun, 6 bulan adalah mantan Ketua Senat Unila.

Karomani dan dua terdakwa lainnya tiba di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil terpisah dan masih mengenakan rompi tahanan KPK.

Pada saat turun dari mobil yang membawanya dari Rutan Way Huwi, Karomani terlihat berjalan terburu-buru untuk menghindari awak media. Karomani sempat menjawab pertanyaan salah seorang awak media yang menyatakan kondisi kesehatannya.