Tag: KPK

KPK Luncurkan Menu JAGA Kampus, Cegah Korupsi di Lingkungan Perguruan Tinggi

KPK Luncurkan Menu JAGA Kampus, Cegah Korupsi di Lingkungan Perguruan Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan menu baru pada platform atau aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi atau JAGA bernama JAGA Kampus. Peluncuran JAGA Kampus merupakan hasil kerja sama KPK dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, aplikasi JAGA merupakan mekanisme yang dibangun KPK untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi maupun melaporkan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Di mana saat ini, JAGA telah menyajikan berbagai data dan informasi yang meliputi sektor kesehatan, pengelolaan keuangan desa, perizinan, dan Penanganan Covid-19,” ujar Ghufron dalam peluncuran JAGA Kampus.

JAGA.ID App KPK Untuk Universitas

Untuk memudahkan masyarakat luas mengakses JAGA, KPK juga menyajikannya dalam bentuk aplikasi. Terbaru yaitu, JAGA Kampus yang merupakan pengembangan dari menu pada sektor Pendidikan, yang memuat beragam data dan informasi seputar dunia pendidikan. Melalui JAGA Kampus, KPK berharap aplikasi ini bisa menjadi sarana keterbukaan informasi untuk dimanfaatkan oleh para mahasiswa, orang tua siswa, tenaga pengajar, serta masyarakat yang terkait dengan kampus. Di antaranya, informasi terkait penyedia barang dan jasa untuk kampus, atau menyediakan data keuangan perguruan tinggi.

“JAGA kampus diharapkan bisa memberikan iklim dunia pendidikan yang berintegritas bukan hanya dalam riset, tapi juga tata kelola keuangan dan aset. Sehingga tidak ada potensi merugikan negara dan antikorupsi,” kata Ghufron.

“Kami juga berharap JAGA kampus bisa melahirkan kampus berintegritas, kemudian melahirkan alumni sarjana, doktor, yang juga berintegritas,” imbuhnya.

Ghufron menuturkan, KPK tidak akan berjalan sendiri dalam mengelola laporan masyarakat. Setiap masukan dan laporan akan diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Dalam hal JAGA Kampus, KPK akan meneruskan ke Kemendikbud Ristek, Badan Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan institusi terkait lainnya. Dia itu menegaskan, KPK akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sehingga tidak akan menimbulkan kerugian bagi pelapor.

“Jangan sampai mahasiswa yang melapor untuk dapat nilai A ada harganya, untuk bisa lulus ada harganya, itu dirugikan karena sudah melapor,” ucap Nurul Ghufron.

Peluncuran Aplikasi JAGA Kampus

Diselenggarakan secara virtual dan disiarkan melalui saluran YouTube KPK ini juga dihadiri oleh Menteri Dikbud Ristek Nadiem Makarim. Nadiem pun menyambut baik pengembangan platform JAGA dengan memasukkan informasi seputar kampus yang akan membantu mencegah korupsi di dunia pendidikan tinggi.

Pihaknya, kata Nadiem, tengah mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

“Sejauh ini, sudah ada 16 Perguruan tinggi yang menjadi PTNBH,” ujarnya.

Nadiem memaparkan, jika Perguruan tinggi menjadi PTNBH, maka akan memiliki otonomi yang lebih besar untuk pengelolaan pembelajaran maupun manajemen kampusnya. Sehingga harus lebih bertanggung jawab, transparan, dan berintegritas. JAGA Kampus menampilkan profil perguruan tinggi, informasi dosen, mahasiswa, anggaran, serta pemasukan dan pengeluaran PTNBH.

Semua itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PTNBH. Nadiem berpesan kepada rektor dan dosen Perguruan tinggi, untuk membantu mewujudkan dunia kampus yang berintegritas. Salah satunya dengan merancang mata kuliah antikorupsi. “Untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, bisa dimulai dari kampus yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mari bergerak serentak,” ujar Nadiem. Untuk diketahui, JAGA.ID merupakan platform pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh KPK, memiliki komitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan partisipasi publik guna mendorong keterbukaan pada kementerian, lembaga, dan pemerintah.

Mantan Rektor Universitas Lampung Tersangka Suap Akhirnya Dijebloskan Penjara

Mantan Rektor Universitas Lampung Tersangka Suap Akhirnya Dijebloskan Penjara

Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua orang terpidana lainnya terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung.

“Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/6), telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung, dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (16/6/2023). 

Berdasarkan putusan, terpidana Karomani yang merupakan mantan rektor Universitas Lampung (Unila) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu (dolar Singapura).

Sedangkan, Terpidana Heryandi yang merupakan mantan Wakil Rektor 1 Unila dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Kemudian, atas Terpidana Muhammad Basri yang merupakan mantan Ketua Senat Unila, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta.

Jika masing-masing terpidana, baik Karomani, Heryandi, maupun Muhammad Basri tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal masing-masing terpidana kasus suap tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun. “Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukkan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan,” ujar Ali Fikri.

Vonis 4 Terdakwa Suap Unila, Mantan Rektor Dihukum 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang menjatuhkan vonis berbeda pada empat terdakwa perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung Tahun 2022. Dalam putusan itu mantan Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus

Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani. Ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar dan Rp 75 juta rupiah. Pidana tambahan ini wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah. Hakim menjelaskan bila Karomani tak membayar pidana tambahan maka pengadilan akan menyita dan melelang harta benda terpidana. Uang hasil lelang akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut.  “Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Lingga.  Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi Karomani. Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.