Mayat Mahasiswi Universitas Surabaya Di Dalam Koper Kondisi Setengah Telanjang
Jasad Angeline Nathania atau AN mahasiswi Universitas Surabaya (21), korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Jurang Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (7/6/2023), terlihat masih utuh.
Saat pengungkapan kasus di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023), polisi sempat menunjukkan beberapa foto korban hasil rekam CCTV bersama tersangka pembunuh, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy atau RBA (41), sehari sebelum dibunuh. Ada juga foto pertama kali koper berisi mayat AN Mayat Mahasiswi Universitas Surabaya Di Dalam Koper Kondisi Setengah Telanjangmahasiswi Universitas Surabaya itu pertama kali ditemukan di Jurang Gajah Mungkur, Pacet Mojokerto.
Yang menarik perhatian, dari empat foto yang ditunjukkan, terlihat jasad AN setengah telanjang di dalam koper. Bagian tubuh AN mahasiswi Universitas Surabaya masih mengenakan baju, sedangkan bagian bawah terlihat tanpa sehelai kain dengan posisi miring dan kaki ditekuk.
Belum ada penjelasan dari pihak kepolisian terkait kondisi mayat AN mahasiswi Universitas Surabaya dengan keadaan setengah telanjang tersebut. Polisi hanya menyebut masih terus melakukan pendalaman.
Koper hitam yang digunakan untuk membungkus jasad AN pun, masih mengeluarkan aroma busuk meski koper hitam tersebut sudah dicuci berkali-kali oleh pihak kepolisian.
Hasil Olah TKP Tim Resmob Polrestabes Surabaya
Hasil ungkap Tim Resmob Polrestabes Surabaya, pembunuhan dilakukan tersangka RBA pada Kamis 4 Mei 2023. Dan jenazah korban selanjutnya dibuang pada Jumat 5 Mei 2023, dini hari, kemudian baru ditemukan pada Rabu 7 Juni 2023.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, kronologis kejadian berawal dari laporan orang hilang yang di laporkan di Polrestabes Surabaya pada 5 Mei 2023.
“Melaporkan bahwa ada seseorang yang telah hilang kontak dengan anaknya yang sudah diperkirakan dua hari, tidak ada kabar dan tidak bisa di hubungi,” kata Pasma Royce kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023).
Pasma menyampaikan, dari laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya membuat tim dengan menerjunkan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk melakukan berbagai penyelidikan dan mengumpulkan data-data informasi yang ada, dan mengumpulkan informasi dari beberapa saksi dan analisis IT dan CCTV.
“Maka pada tanggal 7 Juni, telah diamankan seorang laki-laki, berumur 41 tahun dengan inisial RBA asal dari Surabaya yang beralamatkan di Gunung Anyar Kidul, Kota Surabaya,” ujar Pasma Royce.
Setelah Roy ditangkap dan dilakukan interogasi secara mendalam, tersangka mengakui orang terakhir yang bersama korban pada 5 Mei.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan itu dilakukan pada siang hari sekira pukul 12.30 WIB, saat di dalam mobil Xpander milik korban, dengan cara diikat dan dicekik pelaku, di Taman Kota Kebun Bibit, Wonorejo, Surabaya.
Menurut Pasma, korban tidak hanya di cekik, namun mulut korban juga dibekap oleh pelaku. Tidak cukup itu saja, pelaku juga menjerat leher korban menggunakan tali celana kolor hingga tewas.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku yang mengemudikan mobil Xpander itu, kemudian berkeliling dan kembali ke rumah mertua pelaku. Disitulah pelaku kemudian mengambil tas koper.
Jumat pukul 02.00 WIB, pelaku membuang jenazah korban yang dimasukan di dalam koper ke Jurang Tikungan Gajah Mungkur Jl. Pacet Mojokerto. Tetapi sebelum membuang mayat korban, pelaku sempat berhenti di 3 titik lokasi untuk menentukan lokasi pembuangan.
Selanjutnya pelaku membuang barang-barang korban di sungai di daerah Mojokerto dan untuk HP milik korban pelaku jual dan mobil Xpander pelaku gadaikan.
Bermodalkan rekaman CCTV yang didapat oleh kepolisian di apartemen milik korban yang ada di kawasan Gunung Anyar, polisi berhasil mengamankan tersangka. Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, Pasma menyampaikan pelaku di jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan atau pembunuhan dengan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup
Jumat pukul 02.00 WIB, pelaku membuang jenazah korban yang dimasukan di dalam koper ke Jurang Tikungan Gajah Mungkur Jl. Pacet Mojokerto. Tetapi sebelum membuang mayat korban, pelaku sempat berhenti di 3 titik lokasi untuk menentukan lokasi pembuangan.
Selanjutnya pelaku membuang barang-barang korban di sungai di daerah Mojokerto dan untuk HP milik korban pelaku jual dan mobil Xpander pelaku gadaikan.
Bermodalkan rekaman CCTV yang didapat oleh kepolisian di apartemen milik korban yang ada di kawasan Gunung Anyar, polisi berhasil mengamankan tersangka. Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, Pasma menyampaikan pelaku di jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan atau pembunuhan dengan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.