Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Kampus Harus Miliki Satgas PPKS

Melansir berasal dari RUTANKENDARI, Budi Sastera selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Padang, menyatakan masalah pelecehan seksual di Unand sudah dilimpahkan ke PN Padang pada Rabu, 14 Juni 2023 dan sidang pertama ditunaikan pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu.

Ia menambahkan, Kejari Padang bekerja cepat usai mendapatkan pelimpahan kasus, barang bukti, dan tersangka berasal dari penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) pada Rabu, 7 Juni 2023. Sehingga di dalam satu minggu Kejari Padang dapat melimpahkan masalah ke PN Padang.

Sebelumnya, pada masalah tersebut sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa FK Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21) dikira melakukan pelecehan seksual pada sejumlah mahasiswa lainnya di universitas tersebut.

Aksi mereka terungkap sehabis akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut ke-2 pelaku tetap berkeliaran di universitas kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar.

Dihubungi oleh tim reporter , Ismi Nurhaeni, selaku tim Satgas PPKS Universitas Sebelas Maret (UNS) ikut prihatin dan pihaknya tidak mentolerir bersama adanya masalah itu. Ia berpendapat, bahwa pada dasarnya pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang tentang bersama pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Perguruan Tinggi (PT) terhitung sudah tersedia tentang regulasi tersebut, oleh dikarenakan itu kudu untuk di bentuknya Satgas PPKS di tiap PT,” ujarnya, Rabu (29/6/2023).

Ismi menambahkan, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mewajibkan seluruh mahasiswa semester dua untuk membaca modul tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah dihidangkan kedalam sistem pembelajaran online atau melalui Learning Management System (LMS).

“Ketika terdapat bukti-bukti yang valid tentang pelaku yang melakukan kekerasan seksual tersebut maka Satgas PPKS tiap-tiap universitas kudu mengajukan usulan perlindungan sanksi kepada yang bersangkutan yakni administrasi ringan, sedang, dan berat,” tutupnya.

Dikesempatan lain, Tarisa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan perihal yang ‘menjijikkan’.

Ia menambahkan bahwa tiap-tiap orang kudu dapat merawat privasi diri sendiri, dikarenakan kejahatan seksual tidak pandang bulu dan dapat terjadi pada perempuan maupun laki-laki.

Ia meminta supaya pihak birokrasi universitas maupun pihak tentang dapat lebih sigap di dalam memproduksi masalah kekerasan seksual yang ada.

Pria 70 Tahun di Depok Ditemukan Tewas Misterius di Kantin Universitas Indonesia

Seorang pedagang berinisial AC (70 tahun) ditemukan tewas di area kantin Universitas Indonesia (UI) pada Sabtu (1/7), diduga AC meninggal dunia karena sakit. Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Sukirno mengatakan bahwa Polsek Beji menerima laporan kalau di lingkungan kampus UI ada penemuan mayat. “Setelah dicek ternyata benar, ditemukan jenazah laki-laki berusia 70 tahun,” ucap Kirno, Minggu (2/7).Dirinya menjelaskan saat ditemukan korban berada di area kantin dan dalam kondisi tanpa baju.

“Saat ditemukan kondisinya telanjang, dan posisinya tertelungkup,” terangnya.

Pihaknya menduga korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya, lantaran ditemukan obat-obatan di sampingnya.
“Di samping korban juga ada bekas obat-obatan. Menurut saksi pekerja kantin, dia melihat korban lima hari sebelumnya memang sakit buang-buang air. Korban itu masih bujangan dan tinggal di kantin sendirian,” tuturnya. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan adanya kekerasan pada tubuh korban.