
Puluhan Mahasiswa Unila, Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Tugu Adipura
Mantan Rektor Unila Karomani Dipindahkan ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung
Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama dua terdakwa lainya, yakni Muhammad Basri dan Heryandi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/6/2023).
Rutan Kelas 1 Bandar Lampung memindahkan tiga narapidana kasus perkara suap penerimaan mahasiswa baru (maba) Fakultas Kedokteran (FK) Unila pada 2022.
Pemindahan ketiga terpidana kasus suap maba FK Unila jalur mandiri 2022 ini dilakukan sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung (MA). Pemindahan Karomani dan dua orang terdakwa lainnya ini dilakukan langsung oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Rektor Unila Karomani merupakan narapidana 10 tahun penjara dalam kasus suap maba FK, Heryandi terpidana 4 tahun 6 bulan merupakan mantan wakil rektor 1 Unila, sedangkan M Basri terpidana 4 tahun, 6 bulan adalah mantan Ketua Senat Unila.
Karomani dan dua terdakwa lainnya tiba di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil terpisah dan masih mengenakan rompi tahanan KPK.
Pada saat turun dari mobil yang membawanya dari Rutan Way Huwi, Karomani terlihat berjalan terburu-buru untuk menghindari awak media. Karomani sempat menjawab pertanyaan salah seorang awak media yang menyatakan kondisi kesehatannya.