Rektor Untirta Jelaskan Pertimbangan DO Alwi Terdakwa Revenge Porn
Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Fatah Sulaiman mengatakan sanksi drop out (DO) terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana bukan karena desakan. Untirta, katanya, punya pertimbangan akademik terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
“Jadi tidak mempertimbangkan aspek ini sedang proses hukum atau tidak, kita murni akademiknya,” kata Fatah kepada
Dia mengatakan sanksi DO dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dia mengatakan rektorat telah mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan putusan ke Alwi yang berstatus terdakwa.
“Nggak ada hubungannya dengan proses hukum ya. Kita lihat semua dari data-data, kemudian dicocokkan dengan pedoman akademik. Ada sanksi berat, ringan, kalau berat kita keluarkan,” ucapnya.
Desakan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana untuk di-DO salah satunya datang salah satunya dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta. Sejak awal kasus ini mencuat, Satgas sudah meminta Rektor melakukan DO.
“Terkait rekomendasi sudah di internal dan menetapkan bahwa terlapor ini untuk diberi sanksi berat. Sanksi berat di Permendikbud adalah drop out,” kata Ketua Satgas PPKS Untita Muhammad Uut Lutfi kepada wartawan, Rabu (28/6).
Sebelumnya, Alwi dituntut 6 tahun penjara. Alwi juga dituntut denda Rp 1 miliar karena diyakini bersalah menyebarkan konten asusila seorang wanita dengan ancaman atau revenge porn.
“Tadi tuntutan jaksa, alhamdulillah menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun, lalu kemudian hukuman dendanya Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6).
Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang agenda penuntutan atas terdakwa Alwi digelar secara tertutup. Terdakwa Alwi dihadirkan secara daring (online).
Kemendikbud Lampu Hijau Untirta Sanksi Terdakwa
Kemendikbud Ristek menyerahkan kewenangan kepada Untirta terkait sanksi untuk Alwi Husen Maolana. Sebelumnya, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta telah merekomendasikan sanksi berat itu kepada pimpinan Untirta.
Dirjen Dikti Ristek, Nizam, mengatakan rektor selaku pimpinan universitas mempunyai kewenangan memberikan sanksi.
“Sebetulnya tim Satgas TPKS bisa langsung merekomendasikan ke Rektor dan kewenangan rektor untuk memberikan sanksi sesuai kesalahan,” kata Nizam