Mantan Rektor Universitas Lampung Tersangka Suap Akhirnya Dijebloskan Penjara

Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua orang terpidana lainnya terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung.

“Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/6), telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung, dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (16/6/2023). 

Berdasarkan putusan, terpidana Karomani yang merupakan mantan rektor Universitas Lampung (Unila) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu (dolar Singapura).

Sedangkan, Terpidana Heryandi yang merupakan mantan Wakil Rektor 1 Unila dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Kemudian, atas Terpidana Muhammad Basri yang merupakan mantan Ketua Senat Unila, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta.

Jika masing-masing terpidana, baik Karomani, Heryandi, maupun Muhammad Basri tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal masing-masing terpidana kasus suap tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun. “Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukkan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan,” ujar Ali Fikri.

Vonis 4 Terdakwa Suap Unila, Mantan Rektor Dihukum 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang menjatuhkan vonis berbeda pada empat terdakwa perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung Tahun 2022. Dalam putusan itu mantan Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus

Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani. Ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar dan Rp 75 juta rupiah. Pidana tambahan ini wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah. Hakim menjelaskan bila Karomani tak membayar pidana tambahan maka pengadilan akan menyita dan melelang harta benda terpidana. Uang hasil lelang akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut.  “Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Lingga.  Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi Karomani. Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.