Majelis hakim dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) pada 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.
Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, terdiri dari hakim ketua Lingga Setiawan, serta hakim anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus, Kamis (25/5/2023).
Selain pidana kurungan penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Karomani dengan pidana denda Rp 400 juta rupiah. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, terpidana harus menjalani pidana kurungan empat bulan penjara
Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, yakni membayar uang pengganti Rp 8,075 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
“Jika tak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap Lingga Setiawan seperti dikutip dari Antara.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah Karomani tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dalam waktu lama, sehingga jasa-jasanya tidak boleh diabaikan serta terdakwa mengakui semua kesalahannya, dan tidak pernah dihukum.
Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Karomani Tidak Mengajukan Banding
Setelah dinyatakan bersalah divonis 10 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (Maba) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, mantan rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding.
Ahmad Handoko, kuasa hukum Karomani menyatakan, kliennya (Karomani) terima atas vonis 10 tahun penjara. “Dari hasil diskusi dengan klien kami di Rutan, kami tidak menggunakan hak upaya hukum banding,” kata Ahmad Handoko, Senin (29/5/2023).
Ahmad Handoko menjelaskan, keputusan tidak menggunakan hak upaya hukum banding tersebut atas permintaan Karomani. “Kami menghormati putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim,” ujar Ahmad Handoko.
Namun, Ahmad Handoko melanjutkan, Karomani menyampaikan catatan kritis atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung terhadap kliennya itu.
Ahmad Handoko mengungkapkan, seperti divonis, majelis hakim menyatakan Karomani lah yang menyuruh Heryandi, Muhammad Basri, Asep Sukohar, Budi Sutomo, Mualimin, Helmy Fitriawan untuk mencari donatur dari pada orang tua siswa. “Ada beberapa catatan poin penting. Contohnya dalam pertimbangan putusan pak Karomani menyuruh Asep Sukohar dan kawan-kawan untuk mencari mahasiswa baru untuk menyumbang. Hal itu tidak benar,” ungkap Ahmad Handoko.
Ahmad Handoko menambahkan, dalam persidangan juga disebutkan ada pihak-pihak yang memberikan sumbangan justru dianggap hakim sebagai suap, padahal sumbangan untuk gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) ada yang tidak berkaitan dengan mahasiswa. “Ada beberapa fakta yang tidak sebagaimana mestinya, Namun, pada pokoknya kami sepakat tidak mengajukan banding,” imbuh Ahmad Handoko.
Disinggung terkait pembayaran uang ganti rugi yang disebutkan dalam amar putusan majelis hakim yang menyatakan mantan Rektor Unila tersebut harus membayar Rp 8,075 miliar, menurut Ahmad Handoko, kliennya siap untuk membayarnya.
Ahmad Handoko menuturkan, saat ini, KPK sudah menyita aset klien berupa tanah dan gedung LNC milik kliennya dan aset lain senilai Rp 6 miliar lebih. “Setelah ditotal kurang bayar uang ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar, sisanya itu akan kami bayar,” tutur Ahmad Handoko.
Diberitakan sebelumnya, mantan rektor Unila Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis, 25 Mei 2023 malam.
Karomani dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan telah bersalah menerima suap dalam penerimaan Maba Unila jalur mandiri tahun 2022. Tidak hanya dikenakan 10 tahun pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Karomani harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar. Apabila Karomani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara