Ketika Kampus Disusupi Kepentingan Politik dan Kekuasaan
SALAH satu keistimewaan kampus sebagai suatu institusi adalah sifatnya yang independen, netral, dan inovatif serta kritis terhadap segala bentuk aksi politik kekuasaan dan ketidakberesan sosial yang terjadi di masyarakat. Seluruh insan kampus seperti dosen dan mahasiswa berhak memperoleh ruang dan kebebasan untuk mengembangkan, mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta mengabdikan diri untuk kepentingan rakyat supaya tidak ditindas oleh rezim kekuasaan (Tan Malaka, 1926).
Selain itu, dominasi kekuasaan apalagi penjajahan tidak memiliki tempat di lingkungan kampus. Terlebih lagi jika itu dilakukan oleh mereka yang memiliki posisi jabatan tertentu karena pada dasarnya jabatan itu hanya sebatas beban kerja tambahan yang tidak semestinya digunakan melakukan dominasi atau penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya, sekalipun seorang rektor, ia tidak berhak untuk bersikap otoriter terutama dalam membuat kebijakan/peraturan, terlebih lagi menerapkan sikap kepemimpinan berbasis style ‘komando’ yang berpotensi pada menguatnya feodalisme dan penyeragaman pola pikir yang menekan daya kritis, kreativitas, dan inovasi.
Catatan Sejarah Bangsa
Dalam catatan sejarah bangsa, kelompok intelektual memiliki peran penting. Di era kolonial, semangat untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan yang menyengsarakan rakyat lahir dari semangat nasionalisme dan anti-penjajahan para intelektual muda pada masa itu. Lagi-lagi pada tahun 1998, mahasiswa dan kelompok intelektual kampus menjadi garda terdepan yang berjuang keras menentang dan menggulingkan pemerintahan Orde Baru yang militeristik, otoriter, dan represif. Kejatuhan rezim Orde Baru ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari kesadaran kolektif kelompok intelektual yang melakukan berbagai kajian ilmiah kritis untuk membongkar tindakan korup pemerintah pada masa itu kepada publik (Merlyna Lim, 2003). Bahkan di era reformasi saat ini yang ditandai dengan kebebasan berpendapat, kelompok intelektual kampus juga terus berperan aktif mengkritik keras kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab segenap sivitas akademika untuk memastikan bahwa kampus adalah ruang yang harus bebas dari kepentingan politik-kekuasaan.
Sudahkah kampus bebas kepentingan politik? Meskipun begitu, memastikan kampus bersih dari unsur kepentingan politik-kekuasaan memang bukan pekerjaan mudah. Belum lagi sekelumit ‘dosa’ besar yang masih menghantui dunia pendidikan kita saat ini. Sebagai contohnya adalah perihal penolakan dan penggugatan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia terhadap terbitnya PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang dinilai ‘cacat’ formil dan materil serta sarat dengan unsur politik dan kepentingan. Beberapa poin penting utama yang dipermasalahkan adalah tentang dibolehkannya rektor-wakil rektor untuk merangkap jabatan di BUMN/BUMD (hanya dilarang untuk jabatan direksi). Kemudian penghapusan kewenangan untuk memberi masukan terhadap rektor terkait Rencana Strategis, Rencana Akademik, Rencana Program Jangka Panjang, dan pengurangan kewajiban UI untuk mengalokasikan dana bagi mahasiswa yang tidak mampu.
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Prof. Manneke Budiman menilai PP tersebut sarat dengan kepentingan politik dan menduga ada campur tangan dari pihak pemerintah. Parahnya lagi PP tersebut dibuat tanpa melibatkan Dewan Guru Besar dan Senat Akademik. Menurut Manneke, keputusan yang ‘cacat’ demokrasi ini diduga ditunggangi oleh tiga kelompok.
Pertama; orang-orang di luar UI yang membutuhkan sumber daya, infrastruktur, serta sosial kapital untuk konsolidasi menuju kekuasaan. Kedua: mereka yang berada di UI, namun tidak bertujuan mengabdi secara permanen dan memanfaatkan universitas sebagai ‘batu loncatan’ untuk meraih ambisi politik. Ketiga: mereka yang tinggal permanen di UI yang hanya gemar mencari keuntungan pribadi. Apa yang terjadi di UI ini mungkin saja hanya salah satu dari banyak kasus politik kepentingan/kekuasaan yang terjadi di lingkungan kampus. Artinya mengembalikan kampus sebagai ruang yang steril dari kepentingan politik akan menjadi ‘pekerjaan rumah’ kedepannya.