Dosen yang Cabuli ABG di Toilet Bandara ‘Merengek’ Minta Divonis Ringan

Terdakwa kasus pencabulan anak, Ferdinandus Bele Sole (38), mengajukan pembelaan atau pleidoi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/7/2023).
“Ya, kemarin pembelaan terdakwa (Ferdinandus). Selasa tanggal 25 Juli agenda (sidangnya) putusan (vonis),” kata Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa kepada rutankendari

Di hadapan Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dosen Universitas Weetabula, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, itu meminta keringanan hukuman. Dia engaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ferdinandus juga beralasan memiliki anak yang masih kecil.

“Permintaannya, didasari alasan telah menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian dari terdakwa. Karena itu pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman,” kata Astawa.

Agenda Sidang Mendatang

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan amar putusan oleh hakim. Sebelumnya, Ferdinandus dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari. Ancaman hukuman atas perbuatannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Dalam amar tuntutan jaksa, Ferdinandus terbukti secara sah memenuhi dakwaan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdinandus mencabuli seorang remaja laki-laki berinisial SK (13) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2023. Ferdinandus melakukan perbuatan cabulnya di toilet bandara. Beruntung, perbuatan Ferdinandus diketahui orang tua korban dan mereka melapor ke polisi.

Dosen Berniat Perkosa Mahasiswi-Pelaku Nikah Sehari Divonis 2 Tahun

Sejumlah kasus hukum dan kriminal di Bali menjadi perhatian pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya terkait akal bulus seorang dosen pembimbing yang berniat memperkosa mahasiswinya.

Selain itu, ada pula pria Jembrana bernama I Kade Agus Pratama Putra yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara. Ia dinyatakan bersalah setelah menikahkan seorang perempuan selama sehari-semalam. Berikut rangkumannya.

Dosen Pembimbing Berniat Perkosa Mahasiswi

Dosen STIKES Buleleng Putu Agus Ariana terancam mendekam di penjara selama lima tahun. Ia dijerat Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akibat melecehkan seorang mahasiswinya di sebuah kamar kos di Buleleng.

Agus juga diduga berniat memperkosa mahasiswi bimbingan skripsinya itu. Pria berusia 34 tahun itu datang ke kosan mahasiswinya pada Kamis (4/5/2023) malam.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana menuturkan Agus sempat ingin mengajak mahasiswinya itu untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak.

“Lalu karena korban (mahasiswi) tidak mau melakukan persetubuhan, akhirnya pelaku (Agus) pulang sekitar pukul 02.00 Wita,” kata Dhanuardana saat konferensi pers di Polres Buleleng, Selasa (9/5/2023).

Ia menjelaskan dugaan pelecehan tersebut berawal ketika korban membuat status tentang masalah hidupnya melalui WhatsApp (WA). Membaca status WA itu, Agus pun menawarkan diri untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Dia meminta alamat kos-kosan mahasiswi itu.

Anak didiknya itu kemudian mengirimkan alamat kosnya. Agus pun datang dan mendengarkan segala permasalahan yang dialami korban. Saat itulah, Agus melakukan pelecehan seksual dengan memeluk dan mencium pipi mahasiswinya itu.

Mahasiswi tersebut sempat melawan dengan lari dari kamar kos-kosannya. “Pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud mengajak korban masuk ke kamar lagi, tapi korban menolak,” ungkap Dhanuardana.

Agus mengaku menyesal telah mencabuli korban yang merupakan mahasiswi bimbingannya di STIKES Buleleng. Agus meminta maaf atas perbuatannya. “Kepada korban dan keluarga saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila saya melakukan kesalahan,” katanya.

Setelah kasus pelecehan seksual itu mencuat, STIKES Buleleng langsung mengambil langkah tegas dengan memecat Agus sebagai dosen. Agus bakal bertanggung jawab dan menaati segala prosedur hukum yang berlaku. “Saya akan bertanggungjawab dan menaati semua prosedur hukum yang sedang saya jalani,” kata Agus.