Belajar dari Kasus Mahasiswa Medan, Mengapa Penumpang Tidak Boleh Bercanda soal Bom di Pesawat?

Seorang mahasiswa asal Medan membuat kekacauan di pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 787 pada Kamis pagi, 15 Juni 2023. Dikutip dari laman Nusa Bali, Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono menjelaskan insiden itu disebabkan oleh candaan bom yang dilontarkan penumpang pesawat bernama Ricky.

Insiden bermula saat Ricky naik ke pesawat Super Air Jet pada pukul 06.20 Wita dengan rute Denpasar – Bandung – Medan. Ia lalu menyimpan bawaan miliknya di kabin atas tempat duduknya. Di saat bersamaan, seorang pramugari menanyakan isi barang bawaan yang bersangkutan.

Kepada pramugari, Ricky mengaku membawa bom di dalam tasnya. Pramugari yang mendengar jawabannya langsung memeringatinya agar tidak bercanda soal bom di pesawat. Ricky langsung meminta maaf dan berdalih bahwa ia hanya bercanda. Namun, pramugari tersebut melaporkannya kepada kapten penerbangan.

“Sang kapten yang tidak mau ambil risiko selanjutnya memerintahkan untuk menurunkan semua penumpang dan bagasi milik yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” kata Agustinus.

Pemeriksaan penumpang dan bagasi berlangsung kurang lebih 1,5 jam. Pesawat langsung diizinkan lepas landas ke Bandara Kualanamu, Medan, dan transit lebih dulu di Bandung. Sementara, Ricky diperiksa oleh PPNS Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.

Sebelumnya, Lion Air Group yang menaungi maskapai itu sudah mengeluarkan peringatan soal larangan bercanda bawa bom di pesawat. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengingat kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan.

“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal,” ujar Danang”

Alasan Dilarang Bercanda soal Bom

Danang menjelaskan larangan bercanda atau bergurau bom menjadi bagian dari upaya yang luas guna melawan ancaman keamanan. Ada empat alasan tindakan semacam itu sangat dilarang dan dianggap serius, yakni:

1. Keamanan Pesawat

Pesawat merupakan lingkungan yang sangat sensitif dan rentan terhadap ancaman keamanan. Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom atau ancaman lainnya dapat menyebabkan kepanikan di antara penumpang, kru dan petugas keamanan. Hal ini bisa mengganggu proses penerbangan, menyebabkan keterlambatan dan mengakibatkan kerugian besar.

2. Ancaman Teroris

Ancaman terorisme adalah kenyataan yang harus ditangani dengan sangat serius. Maskapai penerbangan dan otoritas keamanan memiliki protokol ketat untuk menangani situasi seperti ini.

Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom, terorisme, atau ancaman serius lainnya akan mengaktifkan prosedur darurat dan mengakibatkan penanganan yang intensif oleh aparat keamanan. Dampaknya, penumpang yang bersangkutan ditahan dan diselidiki secara hukum.

3. Kekhawatiran dan Ketakutan Penumpang

Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat dapat menyebabkan ketakutan, stress dan kecemasan yang tak perlu di antara penumpang lainnya. Pesawat adalah lingkungan yang terbatas dan tegang, dan penumpang harus merasa aman dan nyaman selama penerbangan. Tindakan dimaksud tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius pada penumpang lainnya.

4. Penegakan Hukum

Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah pelanggaran serius terhadap hukum di banyak yurisdiksi. Setiap tindakan semacam itu dapat mengakibatkan penumpang yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana, termasuk penahanan, denda, atau bahkan penuntutan hukum. Hukum dan peraturan yang melarang tindakan semacam itu ada untuk melindungi keamanan dan kesejahteraan semua penumpang.

Pelanggaran ini menimbulkan konsekuensi hukum. Berikut detailnya:

  • Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  • Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.